Lagi, Ada Kejanggalan di Vonis Kasasi Pembagian Harta Waris Andi

Lagi, Ada Kejanggalan di Vonis Kasasi Pembagian Harta Waris Andi

- detikNews
Senin, 22 Jul 2013 09:55 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Kejanggalan putusan Mahkamah Agung (MA) kembali ditemui, kali ini dalam putusan pembagian harta waris Andi Manggazali. MA awalnya memberikan setengah harta bersama ke istri namun selanjutnya hak istri itu ini dianulir dan diberikan ke seluruh ahli waris.

Seperti dikutip detikcom dari website MA, Senin (22/7/2013), perkara yang mengantongi nomor 555 K/AG/2012 bermula saat Andi Manggazali meninggal pada 15 Mei 2009. Pria asal Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), ini menikah dengan Ratna Yudha yang dikaruniai tiga orang anak yaitu Andi Alang Patiroi, Andi M Arief Rawando dan Andi Armando Pattonra. Belakangan, Andi Manggazali poligami dan menikah kembali dengan Andi Nurcaya. Dari istri kedua ini, Andi Manggazali tidak mendapatkan keturunan.

Setelah Andi Manggazali meninggal, terjadi objek sengketa waris yaitu sebuah rumah di Sidenreng Rappeng, Sulawesi Selatan. Rumah tersebut diperoleh sebelum Andi Manggazali menikah dengan Andi Nurcaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalah timbul karena Andi Nurcaya tidak mendapat warisan dari rumah tersebut. Atas hal ini, Andi Nurcaya pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Makassar namun gugatannya tidak diterima pada 26 Mei 2010.

Lantas Andi Nurcaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar. Usahanya tidak sia-sia, sebab pada 11 Februari 2011, PTA Makassar mengabulkan sebagian gugatan Andi Nurcaya. Adapun pembagian waris tersebut sesuai halaman 8 yaitu:

Ahli waris Andi Manggazali yaitu:
a. Ratna Yudha
b. Andi Nurcaya
c. Andi Alang Patiroi
d. Andi M Arief Rawando
e. Andi Armando Pattonra

Menetapkan tanah perumahan seluas 14 x 17 meter adalah harta bersama antara almarhum Andi Manggazali dan ahli waris (turut tergugat I/istri I)

Anehnya, setelah MA membagi harta bersama itu dua bagian yaitu milik almarhum Andi Manggazali dan Ratna Yudha, namun dalam poin selanjutnya harta bersama milik Ratna Yudha itu dianulir dan menjadi milik para ahli waris. Amarnya yaitu:

Menetapkan seperdua dari harta bersama adalah bagian dari almarhum Andi Manggazali dan seperduanya lagi adalah bagian dari ahli waris.

Sehingga harta warisan tersebut dibagi MA menjadi:

a. Ratna Yudha sebanyak 3/48 bagian
b. Andi Nurcaya sebanyak 3/48 bagian
c. Andi Alang Patiroi sebanyak 14/48 bagian
d. Andi M Arief Rawando sebanyak 14/48 bagian
e. Andi Armando Pattonra sebanyak 14/48 bagian

Putusan pengadilan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang diadili oleh Dr Andi Syamsu Alam, Dr Mukhtar Zamzami dan Prof Dr Abdul Manan. Putusan yang diketok pada 29 November 2012 ini dengan panitera pengganti Abdul Ghoni.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads