Bocah DS Berulah Lagi Karena Sempat Dipenjara Oleh Hakim PN Siantar

Bocah DS Berulah Lagi Karena Sempat Dipenjara Oleh Hakim PN Siantar

- detikNews
Senin, 22 Jul 2013 09:37 WIB
Jakarta - Bocah DS yang dulu namanya sempat santer akibat kesalahan vonis hakim dalam kasus pencurian, kembali berulah dengan mencuri sebuah laptop. Sosiolog Musni Umar menganggap tindakan DS yang kriminal itu takl uput dari kesalahan vonis hakim Pengadilan Negeri Siantar yang menjebloskan DS ke penjara pada kasus sebelumnya.

"Jadi itu efek dia dipenjara oleh hakim yang salah itu. Mungkin saja dia dipenjara diajarkan oleh napi-napi lain tindakan yang tidak sesuai moral. Apalagi dia masih anak 11 tahun," kata Sosiolog UIN Syarif Hidayatullah Musni Umar, saat berbincang dengan detikcom, Senin (22/7/2013).

Dia mengatakan kemungkinan besar bocah DS terpengaruh oleh lingkungannya semasa kecil, itulah sebabnya DS gemar melakukan tindakan kriminal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditambah lagi dia dipenjara, makin jadilah kalu memang lingkungan penjara mengajarkan dia yang tidak-tidak," terangnya.

Musni menjelaskan, selain hakim pihak yang paling bertanggung jawab atas kelakukan DS adalah orangtua. Seharusnya orang tua tidak boleh lepas tangan terhadap perbuatan DS.

"Orangtua harus terus didik si bocah itu, jangan dibiarkan saja!"tegasnya.

Bocah asal Pematangsiantar, Sumatera Utara itu tertangkap sedang mencuri laptop milik Lilis Simamora (22), seorang mahasiswi. Pencurian terjadi Minggu (21/07/2013) siang di kamar kos milik korban di Jalan Renville Kelurahan Siopat Suhu Siantar Timur. Saat ini polisi masih memeriksa DS dan korban pencurian. Polisi juga sedang mengejar 2 temannnya.

DS sebelumnya pernah ditahan karena kasus serupa. Kala itu dia ditangkap karena mencuri ponsel dan laptop. Pengadilan menjatuhkan vonis padanya selama 66 hari. Kasus itu heboh karena DS masih berusia 11 tahun saat proses peradilan. Versi polisi, DS sudah berusia 12 tahun.

(rvk/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads