Menurut Dirlantas Polda Jabar, Kombes. Rusdi Hartono, 10 kendaraan milik warga negara Jerman diamankan Polres Garut dan 8 kendaraan lainnya diamankan di Polres Tasikmalaya, Sabtu 20 Juli 2013 kemarin saat melintas dari Bandung menuju Banjar.
Alasan pihak kepolisian mengamankan kendaraan tersebut karena kendaraan masuk wilayah Indonesia tanpa memiliki izin resmi berupa pengajuan surat tanda registrasi pengoperasian yang dikeluarkan Korlantas Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga Minggu malam ini, ke 18 kendaraan milik warga negara Jerman masih ditahan di Polres Garut dan Tasikmalaya, seluruh kendaraan baru boleh melanjutkan perjalanan setelah mendapatkan izin oprasi dari pihak Mabes Polri.
"Sejauh ini, pihak Korlantas Mabes Polri belum mengeluarkan izin ke 18 kendaraan warga Jerman tersebut, " ungkap Rusdi.
Lanjut Rusdi, pihaknya tak mengamankan orangnya yang berjumlah lebih dari 30 orang warga negara Jerman, karena seluruhnya memiliki dokumen resmi.
"Jadi haya kendaraannya, seharusnya ke 18 kendaraan tersebut memilki nomor kendaraan sesuai dengan nomor kendaraan di Indonesia, " ucapnya.
"Izin oprasi kendaraan sangat penting bagi mereka (warga negara Jerman) karena masuk ke wilayah manapun akan dijamin keamananya, " tambahnya.
(rvk/rvk)