"Dinsos Kota Siantar menolak mengurus DS, sehingga DS sampai saat ini tinggal dengan Darwis wartawan yang menemukan DS di penjara," kata Sekjen KPAI M Ihsan, dalam siaran pers, Minggu (21/7/2013)
"DS adalah bentuk pembiaran terhadap anak terlantar, sehingga terjerumus dalam tindak kriminal," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak kecil, DS diasuh oleh pedagang keliling. Namun dia termasuk bocah yang nakal.
"Sejak kecil DJS sering kabur dari rumah dan berkelahi atau mencuri, ketika ditanya katanya sering dipukulin, akhirnya melawan, mencuri karena tidak diberi uang jajan. Orang tua asuh DJS menyerah dan meminta agar DJS diambil oleh pemerintah," jelasnya.
Menurut Ihsan, rapat Koordinasi yang diadakan KPAI dan Kak Seto di Polresta Siantar yang dihadiri oleh dinsos, aparat penegak hukum dan pemda ditegaskan bahwa DJS adalah anak terlantar. Sesuai UUD, UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak bahwa anak terlantar menjadi tanggung jawab pemerintah.
Saat ini ada 4,8 juta anak terlantar dan 230.000 anak jalanan. Bagi Ihsan, bila tidak dibina, maka mereka menjadi penyumbang kriminal terbesar di masyarakat.
"Pemerintah harus segera mengambil alih pengasuhan DS yang saat ini berumur 12 tahun. Mudah-mudahan di tangan pemerintah DS bisa meninggalkan dunia kriminal," terangnya.
DS sebelumnya pernah ditahan karena kasus pencurian. Kala itu dia ditangkap karena mencuri ponsel dan laptop. Pengadilan menjatuhkan vonis padanya selama 66 hari. Kasus itu heboh karena DS diduga masih berusia 11 tahun saat proses peradilan. Versi polisi, DS sudah berusia 12 tahun.
DS lahir pada tanggal 24 Desember 2000. Artinya, dia kini berusia 12 tahun lebih.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 sudah memutuskan anak yang bisa dituntut pertanggungjawaban hukum atas tindakan pidananya adalah di atas 12 tahun. Untuk yang masih di bawah 12 tahun akan dikembalikan ke keluarga atau negara.
(iqb/mad)