DS, Bocah yang Pernah Divonis karena Pencurian Kembali Berulah

DS, Bocah yang Pernah Divonis karena Pencurian Kembali Berulah

- detikNews
Minggu, 21 Jul 2013 15:46 WIB
Medan - DS, seorang bocah yang sempat divonis karena melakukan pencurian sempat membuat heboh. Kasusnya dipersoalakan karena dia diduga masih di bawah umur. Setelah bebas, rupanya dia kembali berulah.

Bocah asal Pematangsiantar, Sumatera Utara itu tertangkap sedang mencuri laptop milik Lilis Simamora (22), seorang mahasiswi. Pencurian terjadi Minggu (21/07/2013) siang di kamar kos milik korban di Jalan Renville Kelurahan Siopat Suhu Siantar Timur.

"Ada yang melihat pelaku masuk ke dalam kos saat terjadi pencurian," ujar Lilis di Polsek Siantar Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DS berhasil ditangkap warga di Kampung Tempel Kelurahan Merdeka. Kepada warga, DS mengaku mencuri laptop dan menyerahkan barang curian ke dua temannya. Warga kemudian menyerahkan DS ke Polsek Siantar Timur.

Saat ini polisi masih memeriksa DS dan korban pencurian. Polisi juga sedang mengejar 2 temannnya.

DS sebelumnya pernah ditahan karena kasus serupa. Kala itu dia ditangkap karena mencuri ponsel dan laptop. Pengadilan menjatuhkan vonis padanya selama 66 hari. Kasus itu heboh karena DS diduga masih berusia 11 tahun saat proses peradilan. Versi polisi, DS sudah berusia 12 tahun.

Kasus penahanan DS mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Setelah dibebaskan dari penjara, DS seharusnya diserahkan ke dinas Sosial.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 sudah memutuskan anak yang bisa dituntut pertanggungjawaban hukum atas tindakan pidananya adalah di atas 12 tahun. Untuk yang masih di bawah 12 tahun akan dikembalikan ke keluarga atau negara.

DS lahir pada tanggal 24 Desember 2000. Artinya, dia kini berusia 12 tahun lebih.

(mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads