Bocah asal Pematangsiantar, Sumatera Utara itu tertangkap sedang mencuri laptop milik Lilis Simamora (22), seorang mahasiswi. Pencurian terjadi Minggu (21/07/2013) siang di kamar kos milik korban di Jalan Renville Kelurahan Siopat Suhu Siantar Timur.
"Ada yang melihat pelaku masuk ke dalam kos saat terjadi pencurian," ujar Lilis di Polsek Siantar Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini polisi masih memeriksa DS dan korban pencurian. Polisi juga sedang mengejar 2 temannnya.
DS sebelumnya pernah ditahan karena kasus serupa. Kala itu dia ditangkap karena mencuri ponsel dan laptop. Pengadilan menjatuhkan vonis padanya selama 66 hari. Kasus itu heboh karena DS diduga masih berusia 11 tahun saat proses peradilan. Versi polisi, DS sudah berusia 12 tahun.
Kasus penahanan DS mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Setelah dibebaskan dari penjara, DS seharusnya diserahkan ke dinas Sosial.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 sudah memutuskan anak yang bisa dituntut pertanggungjawaban hukum atas tindakan pidananya adalah di atas 12 tahun. Untuk yang masih di bawah 12 tahun akan dikembalikan ke keluarga atau negara.
DS lahir pada tanggal 24 Desember 2000. Artinya, dia kini berusia 12 tahun lebih.
(mad/mad)