Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga sekitar yang melihat kondisi fisik korban yang berbeda dari biasanya. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui pelaku yang menghamili dirinya adalah ayah kandungnya sendiri.
Atas dasar keterangan tersebut warga kemudian berinisiatif untuk memeriksakan kondisi korban ke bidan desa setempat, hingga diketahui jika korban benar-benar positif hamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (20/7) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari. Dari pengakuan tersangka, dirinya mengaku kesepian setelah ditinggal oleh istrinya.
Kemudian tersangka tertarik saat melihat anaknya dan mulai menggauli sejak tiga tahun yang lalu akhirnya keterusan, bahkan menurut pengakuan korban, perbuatan bejat itu dilakukan hampir setiap hari. Korban sering menolak dan memberikan perlawanan, namun akhirnya tidak berdaya.
Dia menjelaskan, selama tiga tahun tersebut, oleh tersangka, korban dilarang bergaul dengan tetangga sekitar. Bahkan dibatasi untuk berteman selain karena korban memang pendiam. Sehingga selama ini korban hanya di rumah bersama ketiga adiknya, sementara sang kakak bekerja di Jakarta.
Kini SS sudah mendekam dalam sel tahanan Polsek Kedungbanteng dan dijerat dengan Pasal 46 UU Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Saya menyesal sudah melakukan ini terhadap anak saya. Saya taubat, saya minta maaf sama warga desa semuanya atas kesalahan saya," Kata SS saat di hadapan petugas kepolisian.
(arb/mad)