"Di semua tempat di Jakarta Utara kan banyak hiburan malam, dari setiap hiburan malam itu ada dua sampai empat personel yang mengawasi. Nanti apabila ada yang buka yang kita tegur pertama yang mengawasi, tapi nantinya pemilik kita tindak tegas," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes (Pol) Muhammad Iqbal, saat dihubungi detikcom Minggu (21/7/2013).
Menurutnya, hingga saat ini pelaksanaan larangan tutup bagi hiburan malam selama bulan puasa masih dipatuhi, karena telah disosialisasikan sebelumnya. Meski ada juga yang pernah kedapatan buka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita di Jakarta Utara ini selalu mengawasi ada banyak pos-pos polisi di berbagai daerah, gunanya untuk mengawasi hiburan malam, Kriminalitas, Kambitmas," lanjut Iqbal.
Ia juga menuturkan, tempat hiburan yang diperbolehkan buka hanya untuk tempat hiburan seperti karaoke, live music dan bola sodok (billiard). "Bukanya itu cuma jam 08.30 malam - 01.30 WIB. Tapi untuk hiburan (lain) yang buka sampai sekarang saya belum ada laporan lagi," ujarnya.
"Intinya apabila ada yang masih buka kita kan tindak tegas," tegas Iqbal.
(iqb/mad)