Dijemput Paksa, Ketua DPRD Papua Barat Langsung Ditahan

Dijemput Paksa, Ketua DPRD Papua Barat Langsung Ditahan

- detikNews
Sabtu, 20 Jul 2013 20:29 WIB
Jayapura, - Kejaksaan Tinggi Papua menjemput paksa Ketua DPRD Papua Barat, Yoseph Yohan Auri dan Direktur PT Papua Pomerai Mandiri (Padoma) Ahmad Suhadi. Keduanya dijemput paksa pada Jumat (19/7) karena tidak memenuhi dua panggilan kejaksaan.

Yoseph dan Yohan langsung ditahan karena perkara penyalahgunaan wewenang dengan meminjamkan dana APBD ke PT Padoma sebesar Rp 22 miliar.

"Dari hasil pemeriksaan, Ketua DPRD dan Sekda Papua Barat diduga melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang yakni meminjamkan uang APBD kepada PT. Padoma sebesar Rp 22 miliar sehingga merugikan keuangan negara," ujar Apidsus Kejati Papua, Nicolas Podomo, Sabtu (20/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat penjemputan, Yoseph sempat melakukan perlawanan. Namun akhirnya bersedia dibawa tim Kejati.

Selain Yoseph, 44 anggota DPRD Papua Barat juga telah ditetapkan menjadi tersangka. Para anggota dewan diduga menerima pinjaman dengan kisaran Rp 400 Juta-Rp 500 juta.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads