Empat kapal tersebut masing-masing bernama Kasiasin I, Kasiasin 2, Chayanon 1 dan Chayanon 2. Jumlah total awaknya 36 orang yang 28 orang di antaranya berkebangsaan Myanmar.
"Penangkapan ini merupakan upaya serius Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk terus memberantas kegiatan illegal fishing, demi terjaganya kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Syahrin Abdurrahman di Belawan, Medan, Sabtu (20/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka tidak punya Surat Izin Usaha Perikanan dan Surat Izin Penangkapan Ikan yang sah. Kapal akhirnya ditarik ke Belawan karena awaknya menolak menyalakan mesin," ujar Syahrin.
Saat ini kapal-kapal itu ditahan di Dermaga Gudang Garam 001, Pelabuhan Belawan, Medan. Nakhoda masing-masing kapal yang ditetapkan sebagai tersangka akan diajukan ke pengadilan, sementara ABK yang tidak terlibat akan diserahkan ke pihak imigrasi untuk ditangani lebih lanjut.
(rul/lh)