"Kita memprediksi bahwa setelah kasus ini berjalan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain," kata Samad, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (19/7/2013) malam.
Sejauh ini dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan deputi Bank Indonesia. Seiring berjalannya waktu jika ditemukan alat bukti yang cukup, bukan tidak mungkin KPK bisa saja menetapkan seseorang yang posisinya lebih tinggi dari deputi sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samad membantah adanya intervensi pada KPK terkait penanganan kasus ini. Termasuk untuk memeriksa mantan Gubernur BI yang saat ini menjabat sebagai wakil presiden, Boediono.
"Pak Boediono kan sudah pernah dipriksa. Jadi sama sekali KPK tidak pernah merasa terhambat, KPK tidak pernah merasa terintervensi. KPK tidak pernah merasa ragu untuk memeriksa Boediono, sama sekali tidak," ujar Samad.
Dua tersangka yang telah ditetapkan KPK yaitu mantan Deputi Bidang Moneter Budi Mulya dan mantan Deputi Bidang Pengawasan Siti Fadjridjah. Keduanya dijerat dengan pasal memperkaya diri dan juga penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP kepada Bank Century yang tengah sekarat.
(rna/jor)