Jakarta - Majelis hakim pengadilan tipikor di persidangan kasus impor daging sempat berbeda pendapat (dissenting opinion) terhadap kewenangan jaksa mengusut pencucian uang. KPK kembali menegaskan jika jaksa KPK berwenang menggarap pencucian uang.
"KPK mendiskusikan sekali soal putusan sela. Berkaitan kewenangan penuntutan pada TPPU tidak dapat ditafsirkan hanya dengan satu metode teks gramatikal. Kenapa penyidikan diatur secara limitatif," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Menurut Bambang pengadilan tindak pidana korupsi memberi wewenang kepada KPK tidak hanya untuk kasus korupsi, tapi juga pencucian uang. "Penuntut umum di RI hanya ada dua jagung dan KPK," ungkap Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contoh kasus TPPU yang pernah ditangani KPK dan telah mencapai vonis yaitu kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Saat itu terpidana Wa Ode yang juga politikus PAN divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu untuk memuluskan pengalokasian DPID.
(rna/jor)