"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan sekunder. Menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Sudharmawati Ningsih di PN Tipikor Jakarta, Jl Rasuna Said, Jumat (19/7/2013).
Selain hukuman tersebut, Widodo juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 200 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan. Adapun hukuman badan 2 tahun penjara, baru berlaku ketika vonis berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim tidak langsung memerintahkan penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa tidak melaksanakan kewenangannya merupakan melawan hukum. Semua unsur dalam dakwaan primair terbukti,"kata Anas.
Vonis bersalah tersebut tidak disepakati oleh dua hakim anggota Slamet Subagyo dan Sofialdi. Keduanya menyatakan Widodo tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim Slamet lebih mendasarkan bahwa Widodo menjabat sebagai team leader waste management sesudah kontrak proyek bioremediasi dilakukan. Oleh karenanya, Widodo dianggap tidak ikut-ikutan dalam proyek tersebut.
Sedangkan hakim Sofialdi menilai terdapat sejumlah kesaksian di persidangan yang bertolak belakang dengan dakwaan. Salah satunya mengenai ahli dari Kejagung disebutnya memiliki konflik kepentingan.
(fjp/asp)