"Hasil keterangan semua saksi dan penyelidikan kami, semua mengarah kepada dua orang mantan pejabat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Suyadi kepada wartawan, di kantor Kejati Jl Sukonandi, Jumat (19/7/2013).
Suyadi mengatakan Kejati DIY menangani dan memeriksa kasus tersebut sudah sejak tahun 2012. Hasil keterangan saksi dan penyelidikan tim, memang mengarah kepada dua orang matan pejabat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya HM IS sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran. Sedangkan EDN sebagai pihak yang mencairkan anggaran. Kami menilai dalam pencairan anggaran ada indikasi kesalahan prosedur dan dugaan penyelewengan," katanya.
"Kami masih terus bekerja. Soal kerugian negara pasti," pungkas Suyadi.
(bgs/lh)