Mantan Bupati Bantul Jadi Tersangka Korupsi Dana KONI

Mantan Bupati Bantul Jadi Tersangka Korupsi Dana KONI

- detikNews
Jumat, 19 Jul 2013 19:19 WIB
Yogyakarta, - Mantan Bupati Bantul, HM Idham Samawi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk KONI 2011. Kejaksaan Tinggi DIY juga menetapkan status tersangka kepada mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga, Bantul, Edi Nur Cahyo dalam kasus yang menyebabkan kerugian Rp 12,5 miliar itu.

"Hasil keterangan semua saksi dan penyelidikan kami, semua mengarah kepada dua orang mantan pejabat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Suyadi kepada wartawan, di kantor Kejati Jl Sukonandi, Jumat (19/7/2013).

Suyadi mengatakan Kejati DIY menangani dan memeriksa kasus tersebut sudah sejak tahun 2012. Hasil keterangan saksi dan penyelidikan tim, memang mengarah kepada dua orang matan pejabat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dana hibah dari APBD Kabupaten Bantul untuk KONI Bantul saat HM IS sebagai Ketua Umum Persiba sekaligus Ketua PSSI Bantul. Sementara EDN sebagai kepala Kantor Pemuda dan Olahraga. Dana hibah tersebut diambilkan dari APBD murni tahun 2011 sebesar Rp 8 milyar dan Rp 4,5 milyar dari anggaran APBD Perubahan.

Menurutnya HM IS sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran. Sedangkan EDN sebagai pihak yang mencairkan anggaran. Kami menilai dalam pencairan anggaran ada indikasi kesalahan prosedur dan dugaan penyelewengan," katanya.

"Kami masih terus bekerja. Soal kerugian negara pasti," pungkas Suyadi.

(bgs/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads