"Ditahan di rutan KPK, lengkapnya rutan Jakarta Timur cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta., Jumat (19/7/2013).
Hari ini KPK memeriksa Budi Susanto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak 10.00 WIB. Usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam Budi langsung ditahan. Budi ditahan selama 20 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) merupakan perusahaan milik Budi yang menjadi pemenang lelang proyek simulator SIM. Namun kemudian PT CMMA menyerahkan pengerjaan proyek kepada PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) sebagai perusahaan subkontraktor.
Budi disebut-sebut meminta uang Rp 1 miliar dan Rp 1,5 miliar kepada Sukotjo S. Bambang selaku Direktur PT ITI, untuk diberikan ke Itwasum. Setelah pemberian uang Rp 1,5 miliar lebih itu, dari Budi melalui Sukotjo, tim Itwasum Mabes Polri pun merekomendasikan PT CMMA sebagai pemenang lelang simulator.
Wakapolri Komjen Nanan Soekarna usai menjalani pemeriksaan di KPK Selasa (9/7) lalu, mengatakan tim Itwasum Mabes Polri memang merekomendasikan PT CMMA sebagai pemenang lelang. Namun yang saat itu menjabat sebagai tim pra-audit Itwasum hanya menyetujui laporan yang diajukan oleh panitia pelaksana di bawah koordinasi pejabat pembuat komitmen (PPK) Brigjen Didik Purnomo.
Nanan menegaskan, proses tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jenderal polisi bintang tiga itu pun kembali menampik dugaan adanya aliran dana Rp 1,5 miliar ke Itwasum dari Budi Susanto, bos PT CMMA. βTidak ada (uang) itu,β ujarnya.
(rna/lh)