Kasus PLTU Tarahan, KPK akan Periksa Saksi di Luar Negeri

Kasus PLTU Tarahan, KPK akan Periksa Saksi di Luar Negeri

- detikNews
Jumat, 19 Jul 2013 18:55 WIB
Jakarta - Emir Moeis merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Tarahan. KPK berencana memeriksa saksi untuk Emir di luar negeri.

"Ada satu lagi yang sedang dilakukan KPK. Menggunakn Mutual Legal Assistance (MLA) dengan suatu negara. Kita dalam waktu dekat akan dilakukan pengiriman penyidik ke negara itu," kata Wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Bambang tidak menjelaskan lebih jauh kapan dan di negara mana pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini KPK telah memeriksa 27 saksi untuk Emir Moeis. Pemeriksaan di luar negeri tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat penyelesaian kasus Emir," ujar Bambang.

KPK langsung menahan Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Emir Moeis seusai memeriksa Emir untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2012 lalu. Dalam perkara ini Emir dikenai sangkaan menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI) sebagai pelicin. Nilainya lebih dari US$ 300 ribu atau Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU Tarahan.

Kuasa hukum Emir, Yanuar Wasesa membenarkan kliennya menerima uang dari seseorang bernama Pirooz, yang berkewarganegaraan Amerika. Namun Yanuar mengklaim duit tersebut tak terkait upaya suap.

Pirooz disebut-sebut orang yang mengenalkan Emir ke pihak PT Alstom. Adapun Emir disebut pernah bertemu dengan pihak PT Alstom di gedung DPR. Tapi rupanya, Emir juga pernah bertemu perusahaan pemenang tender proyek PLTU Tarahan itu di Paris, Perancis.

(rna/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads