"Baru saja tim penyidik melimpahkan berkas dan barang bukti tersangka perkara dugaan suap Hakim Pengadilan Tipikor Bandung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jumat (19/7/2013).
Keempat tersangka itu adalah Setya Budi Tejo Cahyono, Asep Triana, Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung. "Untuk selanjutnya JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada pengalihan tempat, maka harus disesuaikan dengan pasal 85 KUHAP. "Harus memenuhi syarat syarat, diantaranya kondisi daerah tersebut (apakah ada bencana alam atau banjir yg tdk memungkinkan utk dilakukan persidangan)," ujar Johan, Selasa (16/7).
Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Hakim Setyabudi, Dada Rosada, Herry Nurhayat, Edi Siswadi, Asep Triana, dan Toto Hutagalung. "KPK berharap bahwa Pengadilan Tipikor Bandung bisa menyidangkan dengan independent dan adil," tambah Johan.
(rna/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini