Pakai Jasa PSK di Bawah Umur, Mantan Jaksa Singapura Dibui 4 Bulan

Pakai Jasa PSK di Bawah Umur, Mantan Jaksa Singapura Dibui 4 Bulan

- detikNews
Jumat, 19 Jul 2013 17:06 WIB
Spencer Gwee Hak Theng (Straits Times)
Singapura - Kasus prostitusi di bawah umur di Singapura juga menyeret seorang mantan penegak hukum. Pengadilan memvonis seorang mantan jaksa dengan hukuman 4 bulan penjara karena menggunakan jasa seks seorang pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.

Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (19/7/2013), hakim Toh Yung Cheong menyatakan Spencer Gwee Hak Theng bersalah atas dakwaan berhubungan seks dengan seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. Perbuatan ini dilakukan Spencer pada tahun 2011 lalu.

Pengadilan menyatakan, Spencer telah menggunakan jasa seorang PSK asal Vietnam yang masih berusia 16 tahun. Pria berusia 60 tahun ini membayar si PSK dengan uang sebesar SG$ 300 atau setara Rp 2,3 juta usai berhubungan seks di sebuah hotel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan, Spencer yang kini berprofesi sebagai pengacara ini, membantah dakwaan yang dijeratkan kepadanya. Dalam pembelaannya, dia mengaku tidak mengenal si PSK, tidak berhubungan seks dengan si PSK dan sama sekali tidak membayar apapun kepada si PSK.

Kendati demikian, hakim Toh Yung menyatakan si PSK yang menjadi saksi yang kredibel mampu memberikan bukti bahwa Spencer memang menggunakan jasanya. Hakim mengabaikan pembelaan Spencer.

Hakim menyatakan Spencer bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara terhadapnya.

Terhadap vonis ini, pengacara Spencer menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding. Sedangkan Spencer, tidak langsung dijebloskan ke penjara karena dia bebas setelah membayar jaminan sebesar SG$ 20 ribu (Rp 158 juta). Spencer datang ke pengadilan dengan didampingi istrinya.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads