"Saya masih menunggu keputusan resmi dari pimpinan saya, Kapolda Jatim," kata Briptu Rani saat dihubungi detikcom, Jumat (19/7/2013).
Rani juga menjelaskan, sambil menunggu keputusan resmi Kapolda Jatim, dirinya masih akan bertugas seperti biasa di Bid Propam Polda Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sambil menunggu keputusan itu, saya masih harus berdinas seperti biasa, ikut apel pagi dan sebagainya," kata Rani lagi.
Untuk diketahui, pada sidang etik pertama, Briptu Rani direkomendasikan di-PTDH. Kala itu Rani juga dihukum penempatan khusus selama 21 hari. Setelah menjalani hukuman penempatan khusus, kini polwan cantik yang dulunya bertugas di Polres Mojokerto ini diperbantukan di Bid Propam Polda Jatim.
Briptu Rani mengajukan banding atas rekomendasi PTDH tersebut. Namun, baru-baru ini Komisi Banding Sidang Etik dan Profesi menolak pengajuan banding Rani.
(fat/ndr)