"Kewajiban yang bersangkutan meminta maaf secara lisan maupun tertulis kepada pimpinan Polri," kata Kabagpenum Polri Kombes Agus Rianto membacakan keputusan Komisi Banding Sidang Etik dan Profesi yang keluar pada 17 Juli 2013 lalu. Hal itu disampaikan Agus di Gedung Divisi Humas, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013).
Seperti diketahui banding Briptu Rani atas rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas dirinya telah ditolak. Pemecatan Briptu Rani kini menunggu keputusan dari Kapolda Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang etik tingkat pertama, Briptu Rani direkomendasikan dipecat dan dihukum penempatan khusus selama 21 hari. Setelah menjalani hukuman, anggota Polres Mojokerto ini ditugaskan di Propam Polda Jatim.
(trq/gah)