MA Salah Ketik, Kejaksaan Tunda Eksekusi Yayasan Supersemar

MA Salah Ketik, Kejaksaan Tunda Eksekusi Yayasan Supersemar

- detikNews
Jumat, 19 Jul 2013 13:50 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung telah menerima salinan putusan kasasi MA yang memerintahkan untuk mengeksekusi denda senilai Rp 3.7 triliun terhadap Yayasan Supersemar. Namun eksekusi belum bisa dilaksanakan gara-gara kesalahan kecil.

"Kesalahannya, MA itu seharusnya menulis Rp 3.7 triliun. Tapi di salinan putusan itu ditulisnya Rp 3.7 juta," ungkap Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Burhanuddin mengungkapkan untuk menyelesaikan masalah ini, kejaksaan akan melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). Sebab putusan tersebut tidak bisa direvisi karena sudah memiliki kekuatan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak kita (Kejagung) akan mengajukan PK pokoknya. Karena memang mekanismenya seperti itu, memang harus melalui PK," ujar Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin Kejaksaan juga telah selesai menginventarisir aset-aset dari Yayasan Supersemar. Aset tersebut nantinya bakal disita jika yayasan milik mantan Presiden Soeharto ini tidak membayar denda seperti yang seharusnya.

"Kita sudah menginventarisir asetnya kok, tapi sepertinya asetnya tidak mencapai Rp138 miliar. Tapi kita lihat saja nanti," ucap Burhanuddin.

Di dalam gugatan yang diajukan oleh pemerintah yang diwakili Jaksa Agung akhirnya Yayasan Supersemar dihukum membayar ganti kerugian ke negara dengan total Rp 3,7 triliun. Melalui putusan Mahkamah Agung no 2896K.Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, Soeharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ada 6 yayasan lain yang juga akan digugat secara perdata terkait dengan Yayasan ini. Keenam yayasan tersebut terdiri Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.


(slm/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads