Seperti dilansir dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Jumat (19/7/2013), duduk sebagai terdakwa Edward Hannok Tupessy alias Edo.
Kerusuhan tersebut bermula saat Toyota Alphard Vellfire Nopol B 258 ADS yang ditumpangi Andi Darussalam, Mahendra, Freddy dan Hisar terjebak kemacetan di Jalan Asia Afrika, Senayan pada 4 Maret 2011. Kemudian Ampi, Domi, Fox, Roby, Edo Kalong dan Boby berlari menuju Verllfire itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas insiden ini, polisi yang tengah bertugas tak jauh dari lokasi, Suhartono melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali. Mendengar suara tembakan ini, massa pun menghindar dan Velfire tersebut berhasil lolos dan diamanakan di pos pol Senayan.
"Perbuatan terdakwa yang telah membiarkan anak buahnya membawa senjata tajam saat mengawal Nurdin Halid dan melakukan kekerasan kepada mobil Andi Darussalam melanggar UU Darurat No 12/1951," dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam halaman 7.
Selain itu, JPU juga mendakwa dengan pasal 170 ayat 1 KUHP, pasal 406 ayat 1 KUHP dan pasal 335 ayat 2 KUHP. Namun siapa nyana, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menerima eksepsi Edo sehingga dakwaan JPU pun gugur.
"Mengabulkan keberatan penasihat hukum Terdakwa, menyatakakan dakwaan kesatu, kedua, ketiga primair dan ketiga subsidair seluruhnya batal demi hukum," putus PN Jakpus pada 18 Agustus 2011.
Atas vonis ini, JPU pun mengajukan banding namun Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis tersebut pada 17 November 2011. Lantas JPU pun kasasi karena menurut JPU pertimbangan majelis hakim salah sebab eksepsi penasihat hukum sudah masuk ke pokok perkara. Apa daya, MA bergeming.
"Surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap mengenai memiliki senjata penusuk, kekerasan terhadap orang, kekerasan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang didakwakan," putus majelis kasasi yang terdiri dari Dr Artidjo Alkostar, Dr Sofyan Sitompul dan Dr Dudu Duswara Machmudin.
Atas pertimbangan itu, MA menilai dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat materil surat dakwaan.
"Konsekuenasi yuridisnya harus dinyatakan batal demi hukum," pungkas kasasi yang diadili pada 29 Januari 2013 lalu.
(asp/try)