Dakwaan Kabur, Perusak Vellfire Andi Darussalam Lolos dari Jerat Hukum

Dakwaan Kabur, Perusak Vellfire Andi Darussalam Lolos dari Jerat Hukum

- detikNews
Jumat, 19 Jul 2013 12:17 WIB
Polisi memaparkan foto pelaku (mei/detikcom)
Jakarta - Masih ingat bentrok dua kubu pendukung PSSI pada 2011 silam? Dalam kerusuhan di Komplek GOR Bung Karno, Senayan itu mobil Presiden Direktur Badan Liga Indonesia Andi Darussalam hancur. Bagaimana proses hukumnya atas aksi anarki ini?

Seperti dilansir dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Jumat (19/7/2013), duduk sebagai terdakwa Edward Hannok Tupessy alias Edo.

Kerusuhan tersebut bermula saat Toyota Alphard Vellfire Nopol B 258 ADS yang ditumpangi Andi Darussalam, Mahendra, Freddy dan Hisar terjebak kemacetan di Jalan Asia Afrika, Senayan pada 4 Maret 2011. Kemudian Ampi, Domi, Fox, Roby, Edo Kalong dan Boby berlari menuju Verllfire itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dekat, Domi membacok kaca mobil bagian depan dan samping kanan secara membabi buta dengan parang. Adapun Ampi merusak kaca bagian belakang dengan membacokkan parang, Fox dan Edo Kalong membacokkan parang ke samping kiri. Sedangkan Roby membacokkan parang ke kaca mobil bagian kiri depan.

Atas insiden ini, polisi yang tengah bertugas tak jauh dari lokasi, Suhartono melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali. Mendengar suara tembakan ini, massa pun menghindar dan Velfire tersebut berhasil lolos dan diamanakan di pos pol Senayan.

"Perbuatan terdakwa yang telah membiarkan anak buahnya membawa senjata tajam saat mengawal Nurdin Halid dan melakukan kekerasan kepada mobil Andi Darussalam melanggar UU Darurat No 12/1951," dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam halaman 7.

Selain itu, JPU juga mendakwa dengan pasal 170 ayat 1 KUHP, pasal 406 ayat 1 KUHP dan pasal 335 ayat 2 KUHP. Namun siapa nyana, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menerima eksepsi Edo sehingga dakwaan JPU pun gugur.

"Mengabulkan keberatan penasihat hukum Terdakwa, menyatakakan dakwaan kesatu, kedua, ketiga primair dan ketiga subsidair seluruhnya batal demi hukum," putus PN Jakpus pada 18 Agustus 2011.

Atas vonis ini, JPU pun mengajukan banding namun Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis tersebut pada 17 November 2011. Lantas JPU pun kasasi karena menurut JPU pertimbangan majelis hakim salah sebab eksepsi penasihat hukum sudah masuk ke pokok perkara. Apa daya, MA bergeming.

"Surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap mengenai memiliki senjata penusuk, kekerasan terhadap orang, kekerasan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang didakwakan," putus majelis kasasi yang terdiri dari Dr Artidjo Alkostar, Dr Sofyan Sitompul dan Dr Dudu Duswara Machmudin.

Atas pertimbangan itu, MA menilai dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat materil surat dakwaan.

"Konsekuenasi yuridisnya harus dinyatakan batal demi hukum," pungkas kasasi yang diadili pada 29 Januari 2013 lalu.


(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads