"Informasinya gangguan kejiwaan, " kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2013).
Jika terbukti ada gangguan kejiwaan, KY meminta MA langsung menonaktifkan hakim SA. Mengingat bahayanya terhadap para pencari keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini SA tengah diskorsing untuk tidak mengadili perkara atau biasa disebut nonpalu "Berdasarkan informasi yang kita dapat, dia sedang menjalani sanksi
non palu dari MA," tambahnya.
Asep juga tidak mengetahui perihal pemberian sanksi tersebut. Ia pun berharap MA segera menindaklanjuti dugaan pembakaran ayat suci umat Islam yang dilakukan hakim SA.
"Malah kita belum tahu lengkapnya, tapi kita sedang validasi. Waktu dapat informasi, pimpinan KY langsung minta investigasi," ujar Asep.
Saat ini, KY dan MA telah menurunkan tim untuk menginvestigasi dugaan pembakaran surat suci umat Islam yang dilakukan hakim SA. Dugaan pembakaran ini muncul saat hakim SA ditegur warga karena perilaku anehnya, lalu ia membakar sebuah tas yang di dalamnya disinyalir ada surat Yasin.
(vid/asp)