"Hasil pengawasan kami, ada 3 lokasi pelanggaran yang ditemukan," kata Kepala Dinas Pariwisata Jakarta, Arie Budiman di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2013).
Pertama, ditemukan 2 usaha bar dangdut ilegal di kawasan Pancoran. Selain itu juga ada 1 usaha karaoke di kawasan Jembatan Tiga, Jakarta Utara yang mendapat peringatan tertulis karena melanggaran jam operasional. Ketiga lokasi tersebut sudah dilakukan penanganan oleh satpol PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razia tersebut dilakukan pada awal Juli 2013. Untuk tempat karaoke di kawasan Jembatan Tiga dilakukan pada tanggal 12 Juli. Sedangkan razia bar di Pancoran pada tanggal 17 Juli 2013.
Selama bulan Ramadan, jam operasional tempat hiburan malam memang hanya dibatasi hingga pukul 03.00 WIB.
(bil/gah)