"Memang kesannya kalau di KPK harus ditahan. Jadi seolah-olah UU diubah oleh KPK bahwa setiap tersangka pasti ditahan. Padahal UU mengatakan dapat ditahan kalau memenuhi syarat-syaratnya," ujar kuasa hukum Andi, Luhut Pangaribuan, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Meski begitu, Luhut melanjutkan, kliennya siap bekerja sama penuh dengan KPK. Andi siap jika suatu hari lembaga anti korupsi itu menahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini Andi Mallarangeng diperiksa sebagai saksi di kasus proyek Hambalang yang menjeratnya. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus Muhammad.
(rna/trq)