Pengacara: Andi Mallarangeng Tak Harus Ditahan KPK

Pengacara: Andi Mallarangeng Tak Harus Ditahan KPK

- detikNews
Jumat, 19 Jul 2013 10:23 WIB
Jakarta - Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang pada Desember 2012 lalu, Andi Mallarangeng tak kunjung ditahan KPK. Kuasa hukum Andi mengatakan kliennya memang tak harus ditahan.

"Memang kesannya kalau di KPK harus ditahan. Jadi seolah-olah UU diubah oleh KPK bahwa setiap tersangka pasti ditahan. Padahal UU mengatakan dapat ditahan kalau memenuhi syarat-syaratnya," ujar kuasa hukum Andi, Luhut Pangaribuan, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Meski begitu, Luhut melanjutkan, kliennya siap bekerja sama penuh dengan KPK. Andi siap jika suatu hari lembaga anti korupsi itu menahannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang menurut KPK baik dan benar menurut hukum. Dari sejak awal dia sudah katakan sangat siap. Mulai dari dinyatakan sebagai tersangka dia langsung mengundurkan diri secara sukarela, pemanggilan dia datang," ungkap Luhut.

Hari ini Andi Mallarangeng diperiksa sebagai saksi di kasus proyek Hambalang yang menjeratnya. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus Muhammad.

(rna/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads