Jaksa KPK Hadirkan Yunus Husein Sebagai Ahli di Sidang Irjen Djoko

Jaksa KPK Hadirkan Yunus Husein Sebagai Ahli di Sidang Irjen Djoko

- detikNews
Jumat, 19 Jul 2013 10:17 WIB
Jakarta - Jaksa KPK menghadirkan sejumlah ahli di sidang dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo. Dari nama-nama yang dipanggil, terdapat mantan Kepala PPATK Yunus Husein.

"Iya Pak Yunus Husein dipanggil," kata jaksa Pulung Rinandoro di pengadilan Tipikor Jl Rasuna Said, Jumat (19/7/2013).

Menurut Pulung, Yunus Husein sudah mengkonfirmasi akan datang. "Datang kok," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Yunus ada pula ahli-ahli yang lain yang dihadirkan yakni Muhammad Novian, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, Setyabudi Arijanta, Edi Leksono, Toto Hardianto, Alwiyen Edison Situmorang.

Saksi-saksi yang dihadirkan sebagai ahli tersebut akan diminta untuk memberikan pendapatnya mengenai perkara korupsi dan pencucian uang terkait kasus Simulator SIM. Sebagaimana diketahui Irjen Djoko dijerat dengan dua pasal itu dalam surat dakwaan dari jaksa KPK.

Dalam perkara ini jaksa KPK mendakwa Irjen Djoko Susilo, telah memperkaya diri dan menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek simulator SIM untuk roda dua dan roda empat di tahun 2011. Dari total anggaran proyek Rp 196 M, Rp 144 M di antaranya menguap karena adanya praktek penggelembungan harga secara besar-besaran.

Penyidik KPK juga menetapkan Budi Susanto, pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan yang menggarap proyek ini, sebagai tersangka. Proyek disubkontrakkan ke PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang dipimpin Sukotjo Bambang. Nama terakhir juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Wakakorlantas, Brigjen Didik Purnomo juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang Rp 50 juta dari Sukotjo Bambang. Berkas Budi Susanto, Sukotjo Bambang dan Brigjen Didik dihadirkan secara terpisah dengan berkas Irjen Djoko Susilo.

(fjp/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads