"Iya Pak Yunus Husein dipanggil," kata jaksa Pulung Rinandoro di pengadilan Tipikor Jl Rasuna Said, Jumat (19/7/2013).
Menurut Pulung, Yunus Husein sudah mengkonfirmasi akan datang. "Datang kok," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi-saksi yang dihadirkan sebagai ahli tersebut akan diminta untuk memberikan pendapatnya mengenai perkara korupsi dan pencucian uang terkait kasus Simulator SIM. Sebagaimana diketahui Irjen Djoko dijerat dengan dua pasal itu dalam surat dakwaan dari jaksa KPK.
Dalam perkara ini jaksa KPK mendakwa Irjen Djoko Susilo, telah memperkaya diri dan menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek simulator SIM untuk roda dua dan roda empat di tahun 2011. Dari total anggaran proyek Rp 196 M, Rp 144 M di antaranya menguap karena adanya praktek penggelembungan harga secara besar-besaran.
Penyidik KPK juga menetapkan Budi Susanto, pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan yang menggarap proyek ini, sebagai tersangka. Proyek disubkontrakkan ke PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang dipimpin Sukotjo Bambang. Nama terakhir juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Wakakorlantas, Brigjen Didik Purnomo juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang Rp 50 juta dari Sukotjo Bambang. Berkas Budi Susanto, Sukotjo Bambang dan Brigjen Didik dihadirkan secara terpisah dengan berkas Irjen Djoko Susilo.
(fjp/mad)