Andi Mallarangeng Siap Bila KPK Gunakan Pasal Pencucian Uang

Andi Mallarangeng Siap Bila KPK Gunakan Pasal Pencucian Uang

- detikNews
Jumat, 19 Jul 2013 10:13 WIB
Jakarta - Andi Mallarangeng telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang bersama dua tersangka lainnya. Andi mengaku siap jika KPK menjeratnya dengan pasal pencucian uang.

"Buat Andi apapun yang dipakai KPK dia siap. Juga jika ada penggelontoran dana dan sebagainya," ujar Kuasa Hukum Andi, Luhut Pangaribuan, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Luhut mengatakan, Andi tidak masalah jika ada aset-asetnya yang kemudian disita KPK. "Ya itu kan otomatis mengikuti (setelah ditetapkan pencucian uang)," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi hari ini memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Mantan Menpora itu akan bersaksi untuk dua tersangka lainnya yaitu Teuku Bagus Muhammad dan Deddy Kusdinar.

Andi ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2012. Tujuh bulan berlalu, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadapnya.

(rna/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads