Guru Besar Hukum Internasional FHUI, Hikmahanto Juwana mengatakan sedikitnya ada tiga alasan mengapa keputusan itu wajib diapresiasi. Pertama, putusan itu menegaskan tidak semua investasi asing bisa diargumentasikan oleh investor dapat diajukan ke forum ICSID.
"Ini berkaitan dengan kecenderungan investor asing yang belakangan ini kerap membawa atau mengancam akan membawa pemerintah Indonesia ke forum ICSID ketika mereka merasa dirugikan oleh kondisi investasi di Indonesia," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (19/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagipula, Hikmahanto menilai kasus Bank Century memang tidak sepatutnya dibawa ke forum peradilan internasional. Apalagi ini bukan jenis sengketa hukum yang patut diselesaikan oleh ICSID.
"ICSID dicoba untuk dimanfaatkan oleh Rafat agar terbebas dari berbagai masalah hukum yang membelitnya di Indonesia. Bahkan mendapatkan kompensasi yang tidak seharusnya didapat," tandasnya.
Pengadilan arbitrase memenangkan Indonesia dalam gugatan yang diajukan oleh Rafat Ali Rizvi. Majelis menolak permohonan Rafat dan menerima eksepsi pemerintah RI.
"Tanggal 16 Juli telah diputus. Pengadilan arbiter memenangkan kita (pemerintah). Pengadilan memutus menerima eksepsi yurisdiksi pemerintah, bahwa investasi Ravat tidak dapat izin berdasarkan UU PMA sebagaimana disyaratkan oleh bilateral investment treaty (BIT)," kata Jaksa Agung Basrief Arief.
(mok/edo)