Pasalnya Andi diperiksa bukan sebagai tersangka, melainkan jadi saksi kasus pembangunan proyek Hambalang. Ia akan diperiksa untuk tersangka lainnya, Deddy Kusdinar.
"Memang benar besok (19/7) ada jadwal untuk memanggil Andi Mallarangeng sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis (18/7) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Menpora, Andi Mallarangeng, mantan kepala bagian rumah tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar dan mantar direktur operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Nur. Dari ketiga tersangka baru satu orang yang telah menjadi tahanan KPK, yakni Deddy Kusdinar.
Apakah kali ini Teuku Bagus Mohammad Nur yang bakal ditahan?
(mok/mok)