"Kita tidak ada SK THR. Mereka itu istilahnya TKD 13. Cuma kita tidak ketemu formula untuk kasih honorer. Itu yang nggak ketemu caranya gimana," kata Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Menurutnya salah satu hal yang cukup dipertimbangkan adalah pemberian THR untuk honorer. Namun, karena status kepegawaian yang belum tetap maka hal tersebut tidak bisa dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak awal bulan Juli 2013, gaji ke 13 sudah diberikan pada 74 ribu PNS DKI melalui rekeningnya masing-masing. Besarannya sesuai dengan penghasilan sebulan yang diterima di bulan Juni.
Mengenai PNS yang masih juga mencari THR melalui jalan pungli, Ahok mengatakan akan ada sanksi yang menunggu. Sayangnya, sanksi tersebut belum jelas bentuknya seperti apa.
"Kita tunggu laporan. Nanti akan kita sanksi. Selain itu susah. Orang sumpah jabatan nggak korupsi saja, korupsi," pungkasnya.
(bil/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini