"4 orang sebagai tersangka berinisial R selaku mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011, NS mantan Direktur Litbang tahun 2008-2011, EBS mantan Dirut PT SHS, dan YMP mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Untung mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Print 89-92/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 17 Juli 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga orang petinggi PT SHS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, mantan Dirut PT SHS Kaharuddin, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang Tegal PT SHS Hartono. Februari lalu kejagung juga sudah meminta pihak imigrasi melakukan pencegahan kepada 3 tersangka itu.
Tim penyidik menemukan adanya bukti permulaan peristiwa tindak pidana korupsi di PT SHS. Mulai dari rekayasa pelelangan atau tender, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari nilai kontrak tidak pernah disalurkan kepada kantor regional daerah.
Kejaksaan juga telah melakukan penyelidikan ke lapangan di antaranya ke wilayah Jawa Tengah, Banten, Jambi dan Lampung. Dari hasil penyelidikan ditemukan barang bukti penyimpangan di antaranya penggelembungan anggaran. Namun, hingga kini Kejaksaan belum mengumumkan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan proyek tersebut.
(slm/lh)