Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (18/7/2013). Tim jaksa yang berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), yakni Dwi Aries Sudarto dan kawan-kawan menilai terdakwa Rahudman bersalah dalam kasus yang telah didakwakan sebelumnya.
"Hal-hal yang memberatkan, karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata Jaksa Dwi dalam sidang yang dihadiri ratusan pengunjung tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pembacaan dakwaan, sidang yang dipimpin hakim Sugianto, SB Hutagalung dan Jauhari ini ditunda. Sidang lanjutan akan digelar Selasa (23/7/2013) pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.
Rahudman diajukan ke pengadilan karena didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 1,5 miliar saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Rahudman selaku Sekda Tapsel bersama Amrin Tambunan selaku pemegang kas pada Pemerintah Kabupaten Tapsel, antara tahun 2004 hingga 2005 melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.
Terdakwa dianggap bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) sebesar Rp 1,5 miliar. Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian. Jaksa mendakwanya dengan pasal 2 ayat (1) junto 3 junto 9, UU RI No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
(rul/try)