"Kejadiannya Kamis, dinihari tadi sekitar jam 2," ujar Kapolsek Palmerah Komisaris Slamet, Kamis (18/7/2013).
Slamet mengatakan, saat itu Fatoni sebenarnya sudah berhasil membawa satu buah sepeda lipat dari rumah tersebut. Namun, karena melihat masih ada satu sepeda lagi dia kembali ke rumah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet mengatakan, sialnya, sang pemilik rumah yang tadinya tidur tiba-tiba terbangun karena mendengar ada orang yang memanjat rumahnya.
"Saat ini pelaku sudah ditahan. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun," imbuhnya.
(spt/ndr)