"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Sudharmawatiningsih membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/7/2013).
Selain hukuman 2 tahun penjara, Endah diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Endah terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga menguntungkan korporasi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa tidak melakukan kewajibannya sehingga kegiatan bioremediasi yang dilaksanakan PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya tidak dilakukan sesuai Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 128/2003," kata hakim anggota Antonius Widiantoro.
Selain itu, PT SGJ dan PT GPI sebagai kontraktor tidak memiliki izin untuk mengolah limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup. Meski tidak sesuai ketentuan Kepmen LH Nomor 128/2003, PT CPI tetap membayarkan pekerjaan kegiatan bioremediasi kepada kedua kontraktor.
Dalam kurun waktu Juni 2011-2012, PT CPI membayar 1,621 juta USD ke PT SGJ. Sedangkan PT GPI menerima pembayaran 204,66 ribu USD. PT CPI memperhitungkan biaya yang dikeluarkan tersebut ke BP Migas dengan mekanisme cost recovery. Karena itu majelis hakim menganggap pembayaran kegiatan bioremediasi ke kontraktor sebagai kerugian keuangan negara.
"Perbuatan terdakwa yang tidak melakukan kewajibannya, menguntungkan PT Sumigita Jaya dan PT Green Planet Indonesia," ujar Sudharmawatiningsih.
Vonis ini dijatuhkan di balik banyaknya pertanyaan dan kejanggalan. Sebab pemeriksaan ahli yang digunakan Kejagung, tanah yang ditetapkan tersebut tidak terkontaminasi limbah minyak bumi. Majelis hakim mendasarkan putusannya atas hasil laboratorium 'dadakan' di salah satu ruangan di Kejaksaan Agung.
(fdn/asp)