Seperti terungkap dalam putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (18/7/2013), kasus serupa menimpa Hamdan Saragi. Nelayan Kota Tanjungbalai, Kepulauan Riau, ini memprotes pukat tarik yang beroperasi di perairan Tanjungbalai pada Mei 2011 ke DPRD setempat. Saat itu, DPRD mengabulkan tuntutan Ketua Organisasi Asosiasi Nelayan Indonesia (ANI) ini.
Namun janji angota DPRD ini ternyata hanya isapan jempol belaka. Sebab masih banyak pukat tarik yang beroperasi mencari ikan. Lantas, Hamdan pun protes terhadap pemerintah yang bertanggung jawab yaitu Pengendalian dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebuah spanduk lainnya bertuliskan 'Diduga P2SDKP Dalang/Aktor maraknya Illegal di Kuala Bagan Asahan, yang Menyengsarkan Nelayan' dipasang di Jalan Titi Silau. Adapun spanduk yang dipasang di kantor DPRD Tanjungbalai bertuliskan 'Pukat Tarik Dua Menggila Lagi!!Diduga Dibeking P2SDKP Himbau kepada Kamila untuk Menindak Tegas Pelaku Pukat Tarik Tersebut'.
Atas tiga spanduk ini, telinga Kepala P2SDKP Agus Wijaya Situmorang pun memerah. Dia merasa nama baiknya tercemar atas spanduk kritikan tersebut. Tidak terima, Agus mempolisikan Hamdan ke Polres Tanjungbalai. Hamdan pun harus berurusan dengan pengadilan.
Pada 1 Februari 2010, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hamdan telah melakukan tindak pidana penghinaan dengan tulisan sesuai pasal 310 ayat 2 dan harus dipidana 2 bulan. Namun tuntutan ini sia-sia. Sebab pada 7 Maret 2012 Pengadilan Negeri Tanjungbalai membebaskan Hamdan dari semua dakwaan.
JPU tidak terima dan langsung kasasi tetapi kandas. Majelis kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Andi Abu Ayyub Saleh dan Sofyan Sitompoel menolak kasasi JPU.
"Spanduk benar dipampang oleh Hamdan selaku Ketua ANI, tetapi ditujukan kepada P2SDKP, bukan kepada perorangan tertentu," demikian pertimbangan kasasi yang diadili pada 22 November 2012 silam.
"Dalam spanduk tersebut tidak terdapat unsur mencemarkan nama Agus Wijaya Situmorang, yakni perorangan tetapi menyebut nama P2SDKP yang kebetulan instansi tersebut dikepalai oleh yang bersangkutan," sambung pertimbangan MA dalam halaman 8.
(asp/nrl)