"Nanti kita lihat, laporan itu seperti apa," kata Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudho Husodo kepada detikcom, Kamis (17/7/2013).
Sementara anggota BK lainnya Alimin Abdullah, menuturkan bahwa langkah pertama yang diambil BK pasca laporan itu masuk adalah menggali unsur dugaan pelanggaran etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, laporan yang memenuhi untuk ditindaklanjuti juga tak bisa sembarang laporan, harus disertai dengan data dan fakta yang kuat sebagai bukti pendukung dugaan pelanggaran etik.
"Kalau unsur-unsur itu memenuhi, maka kita agendakan untuk memanggil yang bersangkutan (Priyo)," tutur politisi PAN.
"Tapi yang dilaporkan juga punya hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada kami jika laporan itu tidak benar," imbuhnya.
Sebelumnya, ICW dan 6 LSM yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil anti korupsi secara resmi baru saja melaporkan Priyo ke Badan Kehormatan DPR.
Priyo dilaporkan atas dua tindakan diduga melanggar kode etik peraturan DPR, pertama mengunjungi Lapas Sukamiskin, kedua memfasilitasi 9 napi perkara korupsi dengan mengirimkan surat kepada presiden. Priyo dilaporkan dengan 6 pasal pelanggaran kode etik peraturan DPR.
(iqb/van)