"Kami terbuka terhadap informasi BNN. Kami tidak pernah mempersulit, kalau BNN mau datang silakan datang. Jangan saling menyalahkan," kata Kalapas Cipinang Dewa Putu saat dihubungi detikcom, Kamis (18/7/2013).
Dewa mengakui, pihaknya mengalami kendala untuk mengawasi para warga binaan dalam beraktivitas. Minimnya jumlah personel, belum lagi ada sipir yang nakal, mengakibatkan pengawasan menjadi tak maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika dijatuhi hukuman mati dalam kasus 1,4 juta butir pil ekstasi, Freddy Budiman sedang menjalani hukuman 18 tahun penjara atas kasus narkoba. Selama di dalam LP Cipinang, rupanya dia sering rapat pengembangan bisnis dengan para bandar lain narkoba yang juga ditahan di sana.
"Jadi, ada jam-jam tertentu para bandar yang dikurung ini bertemu," kata salah seorang petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memeriksa Freddy, Rabu (17/7).
Di dalam pertemuan itu mereka membicarakan potensi-potensi yang dimiliki masing-masing orang. Termasuk masalah kaki tangan peredaran, modal, pabrik, sumber narkotika, bahkan jaringan ke aparat-aparat tertentu untuk melancarkan bisnis bersama.
"Harusnya BNN cepat memberikan informasi agar kami bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam LP," tanggap Dewa.
(dnu/nrl)