"Jam 11.00 WIB nanti," kata peneliti ICW, Emerson Yuntho, saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2013).
Pelaporan dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ICW, LBH Jakarta, YLBHI, Indonesian Legal Roundtable, Transparency International Indonesia (TII), dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional. Priyo dilaporkan karena tindakannya dianggap mencederai citra DPR karena memfasilitasi gugatan napi antikorupsi terhadap PP 99/2012 yang mengatur pengetatan aturan remisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai rencana laporan ini, Priyo telah memberi tanggapan. Politikus Golkar ini mengatakan, sebagai pimpinan DPR, dia bertanggung jawab meneruskan laporan masyarakat. Dia tak mau dipersepsikan berpihak kepada narapidana korupsi atau pun kelompok masyarakat tertentu.
"ICW sering salah mengerti dan merespons balik dengan cara berlebih. Silakan dibaca cermat surat saya tersebut. Itu surat pengaduan biasa yang diteruskan kepada Presiden dan menteri terkait untuk direspons sesuai aturan perundangan, tidak ada embel-embel apa pun!" kata Priyo dalam siaran pers, Senin (15/7/2013).
(trq/fjp)