Politisi Bangladesh Divonis Mati atas Kejahatan Perang

Politisi Bangladesh Divonis Mati atas Kejahatan Perang

- detikNews
Rabu, 17 Jul 2013 18:27 WIB
Jakarta - Pengadilan untuk kejahatan perang Bangladesh memvonis Sekretaris Jenderal Partai Jamaat Islami, Ali Ahsan Mohammad Mojaheed dengan hukuman mati.

Pengacara mengatakan Mojaheed, 65 tahun, dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan massal berlatar belakang etnis dan SARA, terlibat dalam konsipirasi pembunuhan kaum intelektual, penyiksaan dan penculikan sepanjang masa perang 1971 saat pemisahan diri dari Pakistan.

Vonis itu adalah yang kedua menyusul vonis pengadilan pimpinan spiritual Partai, Ghulam Azam, 90 tahun juga dinyatakan bersalah dan diganjar penjara atas tuduhan sebagai salah satu dalang kekejaman selama perang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mojaheed adalah seorang menteri berpengaruh dalam pemerintahan pada 2001-2006 yang saat ini dipimpin oleh pemimpin oposisi Khaleda Zia.

Jamaat-e-Islami adalah partai Islam terbesar di Bangladesh dan anggota oposisi utama.

Oposisi di Bangladesh telah mengkritik kasus itu sebagai bermotif politik yang bertujuan untuk menyelesaikan dendam lama dan bukan keadilan.

Pemerintah menegaskan pengadilan itu diperlukan untuk menyembuhkan luka perang yang terjadi pada 1971 dengan korban diperkirakan mencapai 3 juta orang meninggal.

Perkiraan independen mengungkapkan jumlah korban sekitar 300.000 dan 500.000 orang.

The government, however, says the trials are necessary to heal the wounds of the 1971 war in which it says 3 million people died. Independent estimates say the death toll lies somewhere between 300,000 and 500,000.

PBB tidak mendukung pengadilan Bangladesh seperti pengadilan kejahatan perang lainnya.

Organisasi kemanusiaan, Human Rights Watch yang berbasis di New York mengatakan prosedur pengadilan tidak memenuhi standar internasional.

Para pendukung partai bentrok dengan pasukan keamanan di seluruh negeri Bangladesh.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads