Para penggugat yakni Yusril Darus dan kawan-kawan. Melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Persaudaraan Advokat Konsumen (Perak) mereka menggugat 9 lembaga. Masing-masing tiga unit usaha PT PLN, yakni PLN Pembangkitan Sumut, PLN Wilayah Sumut, dan PLN Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban. Kemudian Presiden RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Keuangan dan Gubernur Sumut.
Pada pokoknya gugatan itu menyatakan, para penggugat kecewa dengan pemadaman listrik yang terus berlangsung sejak tahun 2005. Para tergugat dinilai tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat pemadaman listrik itu, kata Farid, sejumlah sektor vital mengalami kerugian. Seperti sektor investasi dan industri yang terpukul dan kacau, sektor usaha kecil dan menengah lumpuh, di sektor rumah tangga atau perkantoran banyak peralatan elektronik yang rusak, serta terganggunya pelayanan publik.
Gugatan ini juga menyatakan, kebakaran di LP Tanjung Gusta beberapa hari lalu juga diakibatkan oleh pemadaman listrik, sehingga para napi gerah dan tidak mendapatkan pasokan air menjelang berbuka puasa.
Dalam gugatan tersebut dinyatakan, para penggugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Sebab itu, hakim yang mengadili perkara nantinya diminta memutuskan untuk memerintahkan para tergugat mengerahkan segala sumber daya manusia dan dana secara penuh untuk mengatasi dengan segera krisis tenaga listrik.
Para tergugat juga diminta untuk membuat permohonan maaf bersama di media massa, yang menyatakan mereka menyesal dan mengaku lalai karena telah merampas hak-hak penggugat.
(rul/try)