"Diperiksa untuk itu Century," kata Arda sambil berjalan keluar gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2013).
Arda Hayati keluar pukul 16.10 WIB setelah menjalani enam jam pemeriksaan. Dia hanya mengatakan telah menjelaskan banyak hal kepada penyidik tentang pemberian FPJP kepada bank Century.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Deputi Gubernur BI itu hanya diam saat ditanya prosedur pemberian FPJP dan siapa yang harus bertanggung jawab atas pengelontoran pinjaman itu.
Di dalam penyidikan kasus pemberian FPJP terhadap bank Century, KPK juga telah memeriksa beberapa orang terkait kasus ini, seperti mantan pemeriksa aset bank Century, Riadi Fikri, mantan sekretaris KSSK, Raden Pardede dan Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter (DKM) BI, Dody Budi Waluyo.
(kha/lh)