Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi yang diterima petugas dari warga mengenai adanya orang yang membawa sabu di Kampung Melayu, Jakarta Timur. "Kita ringkus Sony dengan barang bukti sabu di belakang RS Hermina, Kampung Melayu," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutoyo dalam jumpa pers di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (17/7/2013).
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan meringkus suami istri atas nama Devan dan Hany di Jl Sawo, Tebet, Jaksel. Pasangan suami istri ini menjual sabu kepada Sony. Petugas terus melakukan penyelidikan dan meringkus suami istri Deny dan Yoseva di Apartemen Maple Park, Kemayoran, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menyita barang-barang pembuatan sabu di unit apartemen tersebut. Alat-alat seperti jerigen, alat ukur, tester dan bahan kimia lainnya disita petugas. "Mereka mengaku berbisnis narkoba sudah 6 bulan. Dalam sehari mereka dapat memproduksi narkoba berdasarkan pesanan," katanya.
(nal/nrl)