"Mereka tidak mempertimbangkan ahli bioremediasi. Kalau seandainya mereka mempertimbangkan itu dan membandingkan dengan ahli Edison dan Prayitno (ahli yang digunakan Kejagung) tentu mereka akan membebaskan Kukuh," kata Maqdir usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/7/2013).
Maqdir menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan 28 lokasi lahan terkontaminasi limbah minyak bumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kukuh juga tidak berurusan dengan pembayaran terhadap PT Sumigita Jaya yang menjadi kontraktor pelaksana bioremediasi. Kukuh hanya ikut mengurusi pembayaran ganti rugi tanah terkontaminasi milik warga.
Tim penasihat hukum akan mengajukan banding atas putusan 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Apa yang dilakukan Chevron ini adalah melakukan kegiatan mereka sesuai ketentuan hukum," tegas Maqdir.
(fdn/asp)