"Gubernur Aceh, Zaini Abdulah, pada Selasa (17/7) menyatakan bahwa masa tanggap darurat gempa Aceh Tengah berakhir," ujar Kepala Bagian Informasi BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam pernyataanya, Rabu (17/7/2013).
Masa transisi darurat dimulai dari tanggal 17 Juli sampai dengan 10 Agustus 2013. Pengertian status transisi darurat ke pemulihan adalah keadaan di mana penanganan darurat bersifat sementara/permanen (berdasarkan kajian teknis dari instansi yg berwenang).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Transisi ini dilakukan hingga dimulainya tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa Aceh Tengah nanti. Lima sektor akan dibangun yaitu perumahan, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial budaya, dan lintas sektor.
Terkait dengan status transisi darurat, pencarian 6 korban hilang di Desa Serempah, Kec. Ketol, Aceh Tengah telah dihentikan. Menurut Sutopo, keluarga korban telah mengikhlaskan.
Total jumlah korban gempa Aceh Tengah 42 orang meninggal (8 orang dari Bener Meriah dan 34 orang dari Aceh Tengah). Pengungsi 36.905 jiwa yaitu di Aceh Tengah 32.129 jiwa yang tersebar di 10 kecamatan, dan 4.776 jiwa di Bener Meriah yang tersebar di 6 kecamatan.
Ada pun selama masa transisi darurat, masih diperlukan adanya bantuan kebutuhan lanjutan. Bahan-bahan itu seperti:
1. Tempat hunian masyarakat bagi rumah yg hancur/hilang/rusak.
2. Pemulihan dgn segera fungsi sarana/prasarana vital
3. Biaya pengganti lahan, bangunan dan tanaman masyarakat yang digunakan utk pemulihan dgn segera fungsi sarana/prasarana vital.
4. Kebutuhan air bersih dan sanitasi
5. Pangan
6. Sandang
7. Pelayanan kesehatan
9. Kebutuhan dasar (fisik dan non fisik) lanjutan setelah tanggap darurat bencana berakhir.
(fjp/fjp)