"Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan cara membayar tagihan sewa motor milik korban yang bernama Ganda Muda Sirait SP (42 Tahun) menggunakan 4 lembar pecahan Rp 100 ribu yang diduga uang palsu," ujar Kasi Humas Polsek Setiabudi, Ipda Suryanta kepada wartawan, Rabu (17/7/2013).
Ganda yang semula tak curiga awalnya menerima uang tersebut. Akan tetapi setelah diteliti dan dibandingkan dengan pecahan Rp 100 ribu lain dia menemukan kejanggalan. Hingga akhirnya dia langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Setiabudi dan YK langsung ditangkap di kamar kosnya tanpa perlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, YK dijerat Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Setiabudi untuk dimintai keterangan.
(rni/fjp)