Usai Dihukum 21 Hari, Briptu Rani Ditempatkan di Propam Polda Jatim

Usai Dihukum 21 Hari, Briptu Rani Ditempatkan di Propam Polda Jatim

- detikNews
Rabu, 17 Jul 2013 15:19 WIB
Surabaya - Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni batal berbuntut panjang. Setelah bebas dari penempatan khusus selama 21 hari, polwan cantik asal Polres Mojokerto ini justru ditugaskan di Bidang Propam Polda Jatim.

Terhitung sejak Selasa ( 16/7) kemarin, Briptu Rani bebas dari penempatan di ruang khusus setelah mangkir selama 3 bulan di Polres Mojokerto. Kini, Rani kembali beraktivitas sebagai anggota Polri.

"Yang bersangkutan (Briptu Rani) sekarang ditugaskan di Bid Propam Polda Jatim. Rani statusnya masih anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, Rabu (17/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awi mengaku belum mengerti kenapa Briptu Rani kini ditempatkan di Propam Polda Jatim. Bagaimana dengan rekomendasi PTDH kepada Briptu Rani?

"Ini pemutihan. Anggota polri yang bermasalah, dan disidangkan, kemudian wajib mengikuti pemutihan," tutur Awi.

"Begitu juga Rani, ia ditugaskan selama 6 bulan di Bid Propam. Nanti hasil kerjanya akan dievaluasi," kata Awi lagi.

Awi menjelaskan, masa pemutihan menunggu sidang banding Briptu Rani. Nantinya, Kapolda akan memantau hasil komisi banding.

"Ada prosedur, tidak bisa langsung diputuskan. Kami masih menunggu hasil sidang banding," ungkap Awi.

Sementara itu, Briptu Rani mengaku menyerahkan keputusan sidang kepada pimpinan (Kapolda Jatim). Ia juga mengaku pasrah dan tidak mau berandai-andai tentang hasil sidang banding.

Rani juga sempat bertutur, dirinya berharap masih bisa bertugas sebagai anggota Polri.

Diberitakan sebelumnya, Briptu Rani akhirnya muncul di sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Kamis (27/5/2013) lalu. Sejak saat itu, ia langsung ditempatkan di ruang khusus selama 21 hari dan tidak diperkenankan membawa alat komunikasi.


(fat/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads