Setiap orang yang kedapatan menimbun makanan akan dijatuhi hukuman bervariasi mulai dari denda hingga hukuman penjara.
"Rancangan undang-undang yang mengatur hukuman bagi orang-orang yang menaikkan harga pangan atau menimbun makanan, telah disetujui oleh kabinet," demikian dilaporkan televisi nasional Suriah seperti dilansir AFP, Rabu (17/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan meloloskan RUU ini dipengaruhi oleh krisis keuangan dan krisis pangan yang melanda akibat konflik tak berkesudahan, yang sudah terjadi selama 28 bulan. Konflik berdarah di Suriah itu dilaporkan telah menewaskan lebih dari 100 ribu orang.
Banyak pedagang di Suriah yang berusaha mengambil keuntungan di tengah perang saudara yang terjadi. Kebanyakan dengan sengaja menimbun persediaan makanan hingga akhirnya mereka bisa menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.
"Tidak ada bedanya... antara mereka yang membawa senjata untuk membunuh orang dan mereka yang mengganggu kehidupan orang lain dengan memeras," tegas Menteri Industri Suriah, Adnan al-Sukhni seperti dikutip kantor berita SANA.
(nvc/ita)