"Mereka diperiksa untuk MEL," kata Kabag pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2013).
Luthfi Hasan telah tiba di gedung KPK pukul 10.30 WIB. Tetapi seperti biasanya, mantan presiden PKS itu tidak mau menanggapi pertanyaan wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah sendiri didakwa telah menerima uang suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna yang diberikan melalui Direktur Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Uang itu diduga bagian dari Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna Utama. Sementara itu, Juard dan Arya telah divonis hakim 2 tahun 3 bulan penjara.
(kha/lh)