Benny alias Oey Soey Pin divonis mati karena membangun pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Tangerang. Pabrik ini digerebek pada 2006 silam. Benny lalu dijatuhi hukuman mati baik pada tingkat pertama, kedua dan kasasi.
Karena tidak kunjung ditembak mati, diam-diam Benny kembali membangun jaringannya dari balik sel Nusakambangan. Lewat kaki tangannya, Benny bisa kembali membangun kerajaan bisnis haram itu di Pamulang, Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain membangun pabrik narkoba di Cianjur, anak buah Benny lainnya, Victor, juga membangun pabrik narkoba di Tamansari, Jakarta Barat. Syukurlah, aksi ini tercium BNN dan dicocoklah Benny dari dalam sel dan Benny pun kembali duduk di kursi pesakitan.
Karena sudah divonis mati, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Benny dengan hukuman 'nihil' pada 18 Agustus 2011. Tuntutan ini diamini oleh Pengadilan Negeri (PN) Cilacap pada 22 September 2011 dan dikuatkan di tingkat banding pada 21 Desember 2011. Tak habis asa, Benny lalu mengajukan kasasi. Namun MA berdiri tegar dan bergeming.
"Menolak kasasi," putus MA seperti dilansir websitenya, Rabu (17/7/2013).
Vonis ini dijatuhkan oleh Dr Artidjo Alkostar, Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro pada 29 November 2012 lalu. Dalam pertimbangan MA, Benny menggerakkan orang-orangnya yang berada di luar LP untuk tetap eksis memfasilitasi agar memproduksi narkotika jenis sabu.
(asp/nrl)