Bangun 3 Pabrik Narkoba dari Balik LP, Benny Kembali Divonis Mati

Bangun 3 Pabrik Narkoba dari Balik LP, Benny Kembali Divonis Mati

- detikNews
Rabu, 17 Jul 2013 10:25 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Vonis mati yang dijatuhkan tidak membuat Benny Sudrajat insyaf. Dari balik Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih Nusakambangan, dia menyulap selnya menjadi bak kantor pribadi untuk mengendalikan pabrik narkoba yang berada nun jauh di luar sana.

Benny alias Oey Soey Pin divonis mati karena membangun pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Tangerang. Pabrik ini digerebek pada 2006 silam. Benny lalu dijatuhi hukuman mati baik pada tingkat pertama, kedua dan kasasi.

Karena tidak kunjung ditembak mati, diam-diam Benny kembali membangun jaringannya dari balik sel Nusakambangan. Lewat kaki tangannya, Benny bisa kembali membangun kerajaan bisnis haram itu di Pamulang, Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada suatu hari, terjadilah ledakan di pabrik tersebut sehingga menimbulkan kebakaran. Lantas Benny lagi-lagi dari balik penjara memerintahkan untuk memindahkan pabrik ke Palasari, Cipanas, Cianjur, pada 2009.

Selain membangun pabrik narkoba di Cianjur, anak buah Benny lainnya, Victor, juga membangun pabrik narkoba di Tamansari, Jakarta Barat. Syukurlah, aksi ini tercium BNN dan dicocoklah Benny dari dalam sel dan Benny pun kembali duduk di kursi pesakitan.

Karena sudah divonis mati, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Benny dengan hukuman 'nihil' pada 18 Agustus 2011. Tuntutan ini diamini oleh Pengadilan Negeri (PN) Cilacap pada 22 September 2011 dan dikuatkan di tingkat banding pada 21 Desember 2011. Tak habis asa, Benny lalu mengajukan kasasi. Namun MA berdiri tegar dan bergeming.

"Menolak kasasi," putus MA seperti dilansir websitenya, Rabu (17/7/2013).

Vonis ini dijatuhkan oleh Dr Artidjo Alkostar, Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro pada 29 November 2012 lalu. Dalam pertimbangan MA, Benny menggerakkan orang-orangnya yang berada di luar LP untuk tetap eksis memfasilitasi agar memproduksi narkotika jenis sabu.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads