Pacar Gembong 1,4 Juta Ekstasi: Denda Rp 10 M Bisa Dibayar Mas Freddy

Pacar Gembong 1,4 Juta Ekstasi: Denda Rp 10 M Bisa Dibayar Mas Freddy

- detikNews
Rabu, 17 Jul 2013 09:47 WIB
poto: dokumen pribadi
Jakarta - Anggita Sari (21) model cantik yang juga pacar gembong narkoba 1,4 juta ekstasi mengatakan pacarnya bisa membayar denda Rp 10 M yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarat Barat (PN Jakbar). Menurutnya sebagai otak pembuat ekstasi, Freddy Budiman memiliki uang lebih dari denda yang dia terima.

"Ya, Mas Freddy terkenal sebagai otak pembuat narkoba. Ya mungkin Mas Freddy menyanggupi uang sebanyak itu karena sebelumnya dia pernah didenda lebih dari itu," ujar Anggita saat berbincang dengan detikcom, Selasa (16/7/2013) malam.

Anggi menjelaskan, selama ini Freddy memang sudah mengeluarkan uang banyak untuk membiayai dirinya di penjara. Jadi tidak mungkin untuk membayar denda terdakwa mati itu tidak sanggup membayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di LP kan juga keluar uang tidak sedikit," ujarnya.

Nama Anggita mulai ramai dibincangkan kembali setelah dirinya hadir dalam persidangan gembong narkoba Freddy Budiman yang miliki ekstasi sebanyak 1,4 juta butir di PN Jakarta Barat, Senin (15/7/2013). Saat itu Anggrita mengaku sebagai istrinya Freddy dan ingin terdakwa hukumannya diringankan.

Selain divonis mati, Freddy juga dicabut hak-haknya sebagai WNI, yaitu:

1. Hak berkomunikasi dengan gadget apa pun
2. Hak untuk menjabat di segala jabatan
3. Hak untuk masuk institusi
4. Hak untuk memilih dan dipilih
5. Hak untuk jadi penasihat atau wali pengawas anaknya
6. Hak penjagaan anak
7. Hak mendapatkan pekerjaan

(spt/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads