Lagi-lagi! 4 Pelajar India Diperkosa, 8 Pria Ditangkap

Lagi-lagi! 4 Pelajar India Diperkosa, 8 Pria Ditangkap

- detikNews
Rabu, 17 Jul 2013 08:59 WIB
Ilustrasi
New Delhi - Kasus pemerkosaan kembali terjadi di India dan kali ini menimpa empat anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah. Delapan pria yang terlibat pemerkosaan ini telah ditangkap oleh kepolisian India.

Seperti dilansir Asia One, Rabu (17/7//2013), sekelompok pria tersebut mendobrak masuk ke dalam asrama korban di wilayah Pakur, yang rata-rata masih berusia 12-14 tahun. Dengan bersenjatakan pisau, mereka menculik anak-anak perempuan ini pada Minggu (14/7) malam waktu setempat.

Kepolisian setempat menuturkan, para korban kemudian dibawa ke sebuah hutan di wilayah Jharkhand, kemudian terjadilah tindak penganiayaan dan pemerkosaan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan kini tengah menginterogasi delapan tersangka dalam kasus ini," ujar Inspektur Polisi YS Ramesh.

"Anak-anak ini terkejut dan ketakutan setelah insiden ini," imbuhnya.

Dalam kasus ini, sang kepala sekolah dan guru yang juga tinggal di kompleks asrama yang sama disekap dan dikunci para pelaku dalam ruangan masing-masing. Para pelaku memasuki asrama yang dihuni pelajar putri dan menculik empat siswi di antaranya.

Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap para korban menunjukkan bahwa anak-anak tersebut memang telah diperkosa oleh para pelaku.

Kasus ini menambah panjang daftar kasus pemerkosaan yang terjadi di India. Semenjak kasus pemerkosaan maut yang menewaskan seorang mahasiswi India pada Desember 2012 lalu, protes massa berlangsung di sejumlah wilayah India, bahkan hingga ke negara lain.

Pemerintah India pun didesak untuk memberlakukan hukum yang lebih berat bagi para pelaku pemerkosaan dan kekerasan terhadap perempuan. Sejak beberapa waktu lalu, parlemen India telah meloloskan undang-undang yang mengatur hukuman lebih berat bagi tindak pidana tersebut, termasuk vonis minimum bagi pelaku pemerkosaan yang diperberat dua kali lipat hingga 20 tahun penjara.


(nvc/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads